Jl. Raya Puspitek No. 1 Kec. Setu Kota Tangerang Selatan
021-756-5366
uptdpkbtangsel@gmail.com
Biaya Retribusi
RETRIBUSI KENDARAAN BERMOTOR
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 06 Tahun 2012, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ditetapkan sebagai berikut :
1. Pengujian pertama
Keterangan
Pengujian pertama untuk seluruh jenis kendaraan
Biaya
Rp. 25.000,-
2. Pengujian berkala kedua dan seterusnya :
Keterangan
Biaya
Mobil barang, mobil bus, mobil penumpang
Kereta gandengan, tempelan, kendaraan khusus, tractor head
Buku uji
Tanda uji, baut mur, kawat dan segel
Tanda uji, baut mur, kawat dan segel (Tempelan)
Pengecatan tanda samping dan nomor uji
Penggantian buku uji yang hilang
Penggantian tanda uji yang hilang
Uji emisi
Sanksi Administrasi
Rp. 18.000,-
Rp. 25.000,-
Rp. 6.000,-
Rp. 5.500,-
Rp. 2.750,-
Rp. 6.500,-
Rp. 25.000,-
Rp. 25.000,- / 2 keping
Rp. 10.000,-
(2% dari retribusi)
3. Penilaian kondisi teknis :
Keterangan
Mobil barang, mobil bus, mobil penumpang
Kereta gandengan, tempelan, kendaraan khusus, tractor head