Jl. Raya Puspitek No. 1 Kec. Setu Kota Tangerang Selatan
021-756-5366
uptdpkbtangsel@gmail.com
Tupoksi
TUGAS
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor memiliki tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang perhubungan.
FUNGSI
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. Penataan terhadap kendaraan bermotor wajib uji yang ada di Daerah;
b. Pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor;
c. Pemeliharaan peralatan pengujian kendaraan bermotor;
d. Pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor;
e. Penyusunan kajian penetapan target retribusi pengujian kendaraan bermotor.